Kamis, 02 Oktober 2014

RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013




ANALISIS KURIKULUM
KURIKULUM 2013

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Analisis Kurikulum Biologi
Dosen Pengampu :

                                                          


Disusun Oleh :
         Dini Hardiyanti (14111620068)
Helmi Apriliatmi H (14111610109)
Indah Fitriani (14111610022)
Lalan Gusti Riyandi (14111610110)
Suci Rakhmawati (14111620097)
Tria Siti Rohfan (14111620099)

Biologi-B/ Semester 5

KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2013

 


BAB I
RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

A.  LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Perwujudan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B.  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini, adalah:
1.    Apa landasan kurikulum 2013 pada jenjang MA?
2.    Apa struktur kurikulum 2013 pada jenjang MA?
3.    Bagaimana prinsip kurikulum 2013 pada jenjang MA?
4.    Bagaimana karakteristik kurikulum 2013 pada jenjang MA?
5.    Bagaimana proses kurikulum 2013 pada jenjang MA?
6.    Bagaimana implementasi kurikulum 2013 pada jenjang MA?
7.    Bagaiman evaluasi kurikulum 2013 pada jenjang MA?


C.  TUJUAN
1.    Mengetahui landasan kurikulum 2013 pada jenjang MA
2.    Mengetahui struktur kurikulum 2013 pada jenjang MA
3.    Mengetahui prinsip kurikulum 2013 pada jenjang MA
4.    Mengetahui karakteristik kurikulum 2013 pada jenjang MA
5.    Mengetahui proses kurikulum 2013 pada jenjang MA
6.    Mengetahui implementasi kurikulum 2013 pada jenjang MA
7.    Mengetahui evaluasi kurikulum 2013 pada jenjang MA














BAB II
PEMBAHASAN
 
A.  LANDASAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan  kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku di lapangan.
1.    Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsa. Secara pedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan kemampuan dirinya, untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lebih lanjut, pengembangan Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Dalam ketetapan pasal 3 RPJMN menentukan adanya pengembangan pembelajaran yang bukan “teaching to test” yang mengandung makna bahwa ada komponen dokumen kurikulum yang harus diubah yaitu berkenaan dengan standar penilaian. Perubahan dalam salah satu komponen akan mengubah desain dokumen kurikulum dan perubahan mengandung makna pengmembangan kurikulum baru. Selanjtnya, Pasal 5 RPJMN secara ekplisit menetapkan adanya penataan kurikulum atau dengan perkataan lain adanya perubahan kurikulum.
Landasan yuridis pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah  Instruksi Presiden tahun 2010 tentang pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendidikan kewirausahaan.

2.    Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradabn bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan  fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.  Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota ummat manusia. 
Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang. Oleh karena itu, konten pendidikan  yang dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan  sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan  masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan  paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
Secara singkat kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu, serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan  keberlanjutan kehidupan bangsa dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.           
3.    Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan  kurikulum  dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan sesorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan ketrampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005) untuk satu satuan atau jenjang pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, dan penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum  adalah kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan, sebagai suatu rencana tertulis (dokumen), proses (implementasi), dan evaluasi kurikulum, bukan deretan daftar mata pelajaran yang berdiri sendiri. Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan kompetensi menjadi  konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, untuk kehidupan peserta didik dan bangsa masa kini, dan dasar bagi pengembangan kehidupan di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi (shared) dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan ketrampilan. Konten spesifik diajarkan secara langsung dalam suatu mata pelajaran, konten berbagi dikembangkan melalui berbagai kegiatan belajar dari setiap mata pelajaran. Konten spesifik berupa pengetahuan, konten berbagi adalah sikap dan ketrampilan.   
Kurikulum dalam dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (RPP) dan diterjemahkan dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran (taught curriculum) dan menjadi pengalaman langsung peserta didik (learned curriculum). Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Evaluasi Kurikulum adalah kegiatan yang dilakukan selama proses pengembangan dokumen, proses implementasi, dan terhadap hasil kurikulum. Evaluasi kurikulum terhadap dokumen dan proses dilakukan untuk memberikan masukan bagi penyempurnaan dokumen kurikulum dan proses pelaksanaan implementasi. Evaluasi terhadap hasil kurikulum untuk menentukan ketercapaian tujuan kurikulum dalam mengembangkan kualitas generasi muda bangsa sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan.      
4.    Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut  5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator).  Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara – negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR, 31/05/2012).  Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif,  ulet, jujur, dan  mandiri, sangat diperlukan untuk  memantabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung dan pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.

Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan pada berbagai beahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student Assessment), studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil Riset TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil-hasil ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negaranya pada abad 21.
B.  Struktur Kurikulum SMA/MA/SMK/MAK
Untuk menerapkan konsep kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK maka dikembangkan kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 mata pelajaran dengan beban belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti dan KD) dan kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK sama. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan vokasional (SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Sturuktur Kurikulum Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib:
    Kompetensi  Dasar mata pelajaran wajib kelompok A dan B memberikan kemampuan dasar yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA/MA dan SMK/MAK.
Bagi mereka yang memilih SMA/MA tersedia pilihan kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan) dan pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan digunakan karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut sedangkan nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan tersebut dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok C Peminatan Akademik (SMA/MA) memberikan keluawasaan bagi peserta didik sebagai subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis pengelompokkan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.

MATA PELAJARAN
Kelas
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
18
18
18
Peminatan Matematika dan Sains



I
1
Matematika
3
4
4
2
Bioloi
3
4
4
3
Fisika
3
4
4
4
Kimia
3
4
4
Peminatan Sosial



II
1
Geografi
3
4
4
2
Sejarah
3
4
4
3
Sosialogi & Antropologi
3
4
4
4
Ekonomi
3
4
4
Peminatan Bahasa



III
1
Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4
2
Bahasa dan Sastra Inggeris
3
4
4
3
Bahasa dan Sastra Asing lainnya
3
4
4
4
Sosiologi dan Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan  dan Pendalaman





Pilihan Pendalaman Minat atau Lintas Minat
6
4
4
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per Minggu
72
72
72
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
43
43
43

Bahasa dan Sastera Asing lainnya terdiri atas Bahasa dan Sastera Arab, Bahasa dan Satera Mandarin, Bahasa dan Sastera Jepang, Bahasa dan Sastera Korea,  Bahasa dan Saster Jerman, Bahasa dan Sastera Perancis
Jumlah jam pelajaran wajib yang harus diikuti setiap peserta didik adalah 35jb di tahun X dan 36jb di tahun XI dan XII.
Di tahun X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu: 6 jam pelajaran dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
a.    Dua  mata pelajaran di luar kelompok pilihan (masing-masing 3 jp), atau
b.    Dua  mata pelajaran pendalaman (masing-masing 3jb) dan
Pada tahun XI dan XII, jumlah jam pelajaran pilihan adalah 4, dapat diambil:
a.    Satu mata pelajaran kelompok pilihan atau
b.    Satu mata pelajaran pendalaman (4jp).

C.  PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.      Kurikulum adalah kurikulum satu satuan pendidikan atau jenjang pendidikan, dan bukan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.      Berdasarkan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan pendidikan.
3.      Berdasarkan model kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir, ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.      Kurikulum berdasarkan prinsip bahwa setiap sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk KD dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning), sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi. 
5.      Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan kemampuan,  kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap, ketrampilan dan pengetahuan), beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik.
6.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu  konten kurikulum harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti,  memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.      Relevan dengan  kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak boleh memiahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalah di lingkungan masyarakatnya sebagai konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam kehidupan di masyarakat.  
9.      Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap, ketrampilan dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10.  Berdasarkan kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur kurikulum, SK/KD dan silabus. Kepentingan daerah untuk membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.  Penilaian hasil belajar didasarkan ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.

D.  KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum dartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk Kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:

1.    Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2.    Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
3.    Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.    Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
5.    Kompetensi Inti  menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6.    Kompetensi Dasar  yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
7.    Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS,SMA/MA,SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8.    RPP dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.




E.  PROSES PEMBELAJARAN

Proses Pembelajaran Kurikulum2013 didasarkan pada prinsip berikut:

1.    Proses pembelajaran di SMA/MA dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan guru.
2.    Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk  menguasai Kompetensi Dasar dan  Kompetensi Inti  pada tingkat yang memuaskan (excepted).
3.    Proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu  pengetahuan adalah konten yang bersifat mastery, ketrampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten developmental yang dapat dilatih (trainable), sedangkan sikap adalah konten developmental dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak langsung (indirect).
4.    Pembelajaran kompetensi yang developmental dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya, antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
5.    Proses pembelajaran tidak langsung (indirect) dilaksanakan pada setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat.
6.    Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan, tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep), mengkomunikasikan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
7.    Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang, dirancang dan dilaksanakan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, tugas setiap peserta didik.
8.    Pembelajaran remedial dirancang dan dilaksanakan untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dengan hasil analisis terhadap jawaban peserta didik.
9.    Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).

F.   IMPLEMENTASI
Implementasi kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1.      Pemerintah bertangungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
2.      Pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
3.      Pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait.
4.      Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.

     Stategi Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1.    Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-       Juli 2013: Kelas I, IV terbatas pada sejumlah SD/MI (30%), dan seluruh VII (SMP/MTs), dan X (SMA/MA, SMK/MAK)
-       Juli 2014: Kelas I,II,IV,V,VII,VIII,X, dan XI
-       Juli 2015: seluruh kelas dan seluruh sekolah

2.    Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah, dari tahun 2013 – 2016
3.    Pengembangan buku babon, dari tahun 2013 – 2016
4.    Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA/MA dan SMK/MAK, dimulai dari bulan Januari – Desember 2013
5.    Pendampingan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016

G. EVALUASI KURIKULUM
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut:

Jenis Evaluasi:
Formatif sampai tahun Belajar 2015-2016
Sumatif: Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh untuk menentukan kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.

1.      Evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikai masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran.
2.      Evaluasi dilakukan di akhir tahun ke XI SMA/MA dan SMK/MAK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/tahun berikutnya.
3.      Evaluasi akhir tahun ke XII SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai SKL.


BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tentang kurikulum 2013, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Landasan kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik.
2.    Struktur kurikulum 2013
Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
3.    Prinsip dari kurikulum 2013 terdapat 11 point, salah satunya yaitu:
Penilaian hasil belajar didasarkan ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
4.    Karakteristik kurikulum 2013 adalah Isi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran, kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran, kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SMA/MA, SMK/MAK, kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi), kompetensi Inti  menjadi unsur organisatoris (organizing elements), kompetensi Dasar  yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu mata pelajaran (SMP/MTS,SMA/MA,SMK/MAK), dan RPP dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
5.    Proses kurikulum 2013 adalah proses pembelajaran di SMA/MA dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan guru, proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif, proses pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi, pembelajaran kompetensi yang developmental, proses pembelajaran tidak langsung (indirect) dilaksanakan pada setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan, tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep), mengkomunikasikan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain), pembelajaran remedial, pembelajaran remedial, penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
6.    Implementasi kurikulum 2013 adalah pemerintah bertangungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum, pemerintah bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional, pemerintah propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait, pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
7.    Evaluasi kurikulum 2013 adalah evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum), evaluasi dilakukan di akhir tahun ke XI SMA/MA dan SMK/MAK dan evaluasi akhir tahun ke XII SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum dalam mencapai SKL. 

DAFTAR PUSTAKA

Defantri. 2013. Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA. http://defantri.blogspot.com/2013/06/struktur-kurikulum-2013-SMA/MA.html. Diunduh pada tanggal 24 oktober 2013, pukul 12.30 WIB.
Tim Pengembng Ilmu Pendidikan. 2007. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: PT IMTIMA.
Tim Pengembang MKDP Kurikulum dan Pembelajaran. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran. Bandung: Jurusan kutekpen FIP UPI.
Urip.2013. Kurikulum 2013 Kompetensi Dasara SMA/MA http://urip.file.wordpress.com/2013/02/kurikulum-2013-kompetensi-dasar-sma/ma-ver-3-3-2013.pdf. diunduh pada tanggal 24 oktober 2013, pukul 12.45 WIB. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar