ANALISIS KURIKULUM
KURIKULUM 2013
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mandiri
Mata Kuliah : Analisis Kurikulum Biologi
Dosen Pengampu :
Disusun Oleh :
Dini
Hardiyanti (14111620068)
Helmi
Apriliatmi H (14111610109)
Indah
Fitriani (14111610022)
Lalan
Gusti Riyandi (14111610110)
Suci
Rakhmawati (14111620097)
Tria
Siti Rohfan (14111620099)
Biologi-B/ Semester 5
KEMENTRIAN
AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH
NURJATI CIREBON
2013
BAB I
RASIONAL PENGEMBANGAN
KURIKULUM 2013
A.
LATAR
BELAKANG
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk
mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3)
memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.
Perwujudan
amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan produk undang-undang
pendidikan pertama pada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum
untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang
sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan
nasional sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang
berkualitas, menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena
itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama
dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan
pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses
berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di
masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya
bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari
sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu
unsur yang memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses
berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa
kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan
sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia
berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang
akan dibahas pada makalah ini, adalah:
1. Apa
landasan kurikulum 2013 pada jenjang MA?
2. Apa
struktur kurikulum 2013 pada jenjang MA?
3. Bagaimana
prinsip kurikulum 2013 pada jenjang MA?
4. Bagaimana
karakteristik kurikulum 2013 pada jenjang MA?
5. Bagaimana
proses kurikulum 2013 pada jenjang MA?
6. Bagaimana
implementasi kurikulum 2013 pada jenjang MA?
7. Bagaiman
evaluasi kurikulum 2013 pada jenjang MA?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui
landasan kurikulum 2013 pada jenjang MA
2. Mengetahui
struktur kurikulum 2013 pada jenjang MA
3. Mengetahui
prinsip kurikulum 2013 pada jenjang MA
4. Mengetahui
karakteristik kurikulum 2013 pada jenjang MA
5. Mengetahui
proses kurikulum 2013 pada jenjang MA
6. Mengetahui
implementasi kurikulum 2013 pada jenjang MA
7. Mengetahui
evaluasi kurikulum 2013 pada jenjang MA
BAB II
PEMBAHASAN
A.
LANDASAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013
dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yang mewajibkan adanya pengembangan
kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Landasan yuridis
merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan
yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum baru. Landasan filosofis adalah
landasan yang mengarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilkan
kurikulum. Landasan teoritik memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan
empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlaku
di lapangan.
1.
Landasan Yuridis
Secara konseptual,
kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan
bangsa dalam membangun generasi muda bangsa. Secara pedagogis, kurikulum adalah
rancangan pendidikan yang memberi kesempatan untuk peserta didik mengembangkan
potensi dirinya dalam suatu suasana belajar yang menyenangkan dan sesuai dengan
kemampuan dirinya, untuk memiliki kualitas yang diinginkan masyarakat dan
bangsanya. Secara yuridis, kurikulum adalah suatu kebijakan publik yang
didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dan keputusan yuridis di bidang
pendidikan.
Landasan yuridis
kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
Lebih lanjut, pengembangan
Kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Pendidikan Menengah Nasional
(RJPMN). Dalam ketetapan pasal 3 RPJMN menentukan adanya pengembangan
pembelajaran yang bukan “teaching to test” yang mengandung makna bahwa ada komponen
dokumen kurikulum yang harus diubah yaitu berkenaan dengan standar penilaian.
Perubahan dalam salah satu komponen akan mengubah desain dokumen kurikulum dan
perubahan mengandung makna pengmembangan kurikulum baru. Selanjtnya, Pasal 5
RPJMN secara ekplisit menetapkan adanya penataan kurikulum atau dengan
perkataan lain adanya perubahan kurikulum.
Landasan yuridis
pengembangan Kurikulum 2013 lainnya adalah Instruksi Presiden tahun 2010 tentang
pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendidikan kewirausahaan.
2.
Landasan Filosofis
Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradabn bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk
watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, pendidikan berfungsi mengembangkan
segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka
pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa
masa kini, dan kehidupan bangsa di masa
mendatang.
Pendidikan berakar
pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi
peserta didik sehingga mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya
bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dan keunggulan budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji,
dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai
dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri. Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang
budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan
intelektual, sikap dan kebiasaan, ketrampilan sosial memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya
sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota ummat
manusia.
Pendidikan juga
harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek
kehidupan yang mencerminkan karakter bangsa masa kini dan masa yang akan datang.
Oleh karena itu, konten pendidikan yang
dikembangkan kurikulumi tidak berupa prestasi besar bangsa di masa lalu semata tetapi
juga hal-hal yang berkembang pada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa
mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi,
sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan ummat manusia dikemas
sebagai konten pendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini
memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam
membangun kehidupan bangsa yang lebih baik, dan memposisikan pendidikan sebagai sesuatu yang tidak terlepas dari
lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan
bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya
bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari
kehidupan masa kini.
Peserta didik yang
mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari
pendidikan ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12 tahun dan berpartisipasi
penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang
dikembangkan dari warian budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk
memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan
terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan
demikian sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan
harus dapat digunakan untuk kehidupan
paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan
dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan
warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
Secara singkat
kurikulum adalah untuk membangun kehidupan masa kini dan masa akan datang
bangsa, yang dikembangkan dari warisan nilai dan pretasi bangsa di masa lalu,
serta kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga
dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang,
menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan pretasi
bangsa di masa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai
anggota masyarakat, modal yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun
kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa
kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa
dan warganegara di amsa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut
kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam lingkungan sosial-budayanya,
mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak
kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masa kini yang lebih baik,
dan membangun kehidupan masa depan yang lebih baik lagi.
3.
Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan
atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education),
dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan
berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai
kualitas minimal warganegara untuk suatu jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum
dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar
nasional atau di atasnya. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar
Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan
menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA,
SMK/MAK.
Kompetensi adalah
kemampuan sesorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dan ketrampilan
untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana
yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, ketrampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL.
Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang
menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19
tahun 2005) untuk satu satuan atau jenjang pendidikan. Kurikulum berbasis
kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses,
dan penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran
serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan.
Kurikulum adalah kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan, sebagai suatu rencana tertulis (dokumen), proses
(implementasi), dan evaluasi kurikulum, bukan deretan daftar mata pelajaran
yang berdiri sendiri. Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus
mengembangkan kompetensi menjadi konten
kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, untuk kehidupan peserta
didik dan bangsa masa kini, dan dasar bagi pengembangan kehidupan di masa
mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas
dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi konten terkecil. Dalam
setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten
berbagi (shared) dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan ketrampilan. Konten
spesifik diajarkan secara langsung dalam suatu mata pelajaran, konten berbagi
dikembangkan melalui berbagai kegiatan belajar dari setiap mata pelajaran. Konten
spesifik berupa pengetahuan, konten berbagi adalah sikap dan ketrampilan.
Kurikulum dalam
dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu
proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan
ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang
kurikulum akan menentukan rancangan guru (RPP) dan diterjemahkan dalam bentuk
kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang
dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran (taught curriculum) dan menjadi
pengalaman langsung peserta didik (learned curriculum). Apa yang dialami
peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil
kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang
luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil
belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar
Kompetensi Lulusan.
Evaluasi Kurikulum
adalah kegiatan yang dilakukan selama proses pengembangan dokumen, proses
implementasi, dan terhadap hasil kurikulum. Evaluasi kurikulum terhadap dokumen
dan proses dilakukan untuk memberikan masukan bagi penyempurnaan dokumen
kurikulum dan proses pelaksanaan implementasi. Evaluasi terhadap hasil
kurikulum untuk menentukan ketercapaian tujuan kurikulum dalam mengembangkan
kualitas generasi muda bangsa sebagaimana yang dinyatakan dalam tujuan.
4.
Landasan
Empiris
Pada saat ini perekonomian
Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012
diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara – negara
ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam Rapat Paripurna DPR,
31/05/2012). Momentum pertumbuhan
ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan. Generasi
muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif,
ulet, jujur, dan mandiri, sangat
diperlukan untuk memantabkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak muncul
karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang
satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya.
Sebagai negara bangsa yang besar
dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan
pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman
disintegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk
manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat
untuk memajukan jatidiri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan
untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan
menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering
muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya
pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa
kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan
tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu akar masalahnya adalah
implementasi kurikulum yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
keterkungkungan peserta didik di ruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang
menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorientasi dan
direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan pembelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarakat telah
memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa,
khususnya siswa sekolah dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata
terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa ke sekolah. Beban belajar
ini salah satunya berhulu dari banyaknya matapelajaran yang ada di tingkat
sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan
kepada peningkatan 3 kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung dan
pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan
dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di
dalam Ujian Nasional menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan
antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka,
kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada
peserta didik.
Pada saat ini, upaya pemenuhan
kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan
alam. Pencemaran, semakin berkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan
pangan pada berbagai beahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan
yang harus dihadapi generasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang.
Kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian
generasi muda terhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk
merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan
ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah
dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus terus ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program for International Student Assessment), studi yang memfokuskan
pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukkan
peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil
Riset TIMSS (Trends in International Mathematics
and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia
berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang
komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat,
prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi. Hasil-hasil ini
menunjukkan perlu ada perubahan orientasi kurikulum, dengan tidak membebani
peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan
semua warga negara untuk berperanserta dalam membangun negaranya pada abad 21.
B.
Struktur Kurikulum SMA/MA/SMK/MAK
Untuk menerapkan
konsep kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK maka dikembangkan kurikulum
Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok mata pelajaran Wajib dan Mata
pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib sebanyak 9 mata pelajaran dengan beban
belajar 18 jam per minggu. Konten kurikulum (Kompetensi Inti dan KD) dan
kemasan konten serta label konten (mata pelajaran) untuk mata pelajaran wajib
bagi SMA/MA dan SMK/MAK sama. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta
didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai
dengan minatnya.
Mata pelajaran
pilihan terdiri atas pilihan akademik (SMA/MA) dan pilihan vokasional
(SMK/MAK). Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan
pendidikan dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.
Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing 43 jam belajar
per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
Sturuktur Kurikulum
Pendidikan Menengah kelompok mata pelajaran wajib:

Kompetensi
Dasar mata pelajaran wajib kelompok A dan B memberikan kemampuan dasar
yang sama bagi tamatan Pendidikan Menengah antara mereka yang belajar di SMA/MA
dan SMK/MAK.
Bagi mereka yang
memilih SMA/MA tersedia pilihan kelompok peminatan (sebagai ganti jurusan) dan
pilihan antar kelompok peminatan dan bebas. Nama Kelompok Peminatan digunakan
karena memiliki keterbukaan untuk belajar di luar kelompok tersebut sedangkan
nama jurusan memiliki konotasi terbatas pada apa yang tersedia pada jurusan tersebut
dan tidak boleh mengambil mata pelajaran di luar jurusan.
Struktur Kelompok C
Peminatan Akademik (SMA/MA) memberikan keluawasaan bagi peserta didik sebagai
subjek tetapi juga berdasarkan pandangan bahwa semua disiplin ilmu adalah sama
dalam kedudukannya. Nama kelompok minat diubah dari IPA, IPS dan Bahasa menjadi
Matematika dan Sains, Sosial, dan Bahasa. Nama-nama ini tidak diartikan sebagai
nama kelompok disiplin ilmu karena adanya berbagai pertentangan fisolosfis
pengelompokkan disiplin ilmu. Berdasarkan filosofi rekonstruksi sosial maka
nama organisasi kurikulum tidak terikat pada nama disiplin ilmu.
|
MATA
PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
|
X
|
XI
|
XII
|
|||
|
Kelompok A dan B
(Wajib)
|
18
|
18
|
18
|
||
|
Peminatan
Matematika dan Sains
|
|
|
|
||
|
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Bioloi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
|
Peminatan Sosial
|
|
|
|
||
|
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3
|
Sosialogi &
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
Peminatan Bahasa
|
|
|
|
||
|
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra
Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
|
2
|
Bahasa dan Sastra
Inggeris
|
3
|
4
|
4
|
|
|
3
|
Bahasa dan Sastra
Asing lainnya
|
3
|
4
|
4
|
|
|
4
|
Sosiologi dan
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
|
Mata Pelajaran
Pilihan dan Pendalaman
|
|
|
|
||
|
|
|
Pilihan
Pendalaman Minat atau Lintas Minat
|
6
|
4
|
4
|
|
Jumlah Jam
Pelajaran Yang Tersedia per Minggu
|
72
|
72
|
72
|
||
|
Jumlah Jam
Pelajaran Yang harus Ditempuh per minggu
|
43
|
43
|
43
|
||
Bahasa dan Sastera
Asing lainnya terdiri atas Bahasa dan Sastera Arab, Bahasa dan Satera Mandarin,
Bahasa dan Sastera Jepang, Bahasa dan Sastera Korea, Bahasa dan Saster Jerman, Bahasa dan Sastera
Perancis
Jumlah jam
pelajaran wajib yang harus diikuti setiap peserta didik adalah 35jb di tahun X
dan 36jb di tahun XI dan XII.
Di tahun X, jumlah
jam pelajaran pilihan per minggu: 6 jam pelajaran dapat diambil dengan pilihan
sebagai berikut:
a.
Dua mata pelajaran di luar kelompok pilihan
(masing-masing 3 jp), atau
b.
Dua mata pelajaran pendalaman (masing-masing 3jb)
dan
Pada tahun XI dan XII, jumlah jam pelajaran pilihan
adalah 4, dapat diambil:
a.
Satu mata pelajaran
kelompok pilihan atau
b.
Satu mata pelajaran
pendalaman (4jp).
C.
PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip
berikut:
1.
Kurikulum adalah
kurikulum satu satuan pendidikan atau jenjang pendidikan, dan bukan daftar mata
pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan, kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman belajar
peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasai konten
pendidikan yang dirancang dalam rencana, dan hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
2.
Berdasarkan standar
kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai
Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan fungsi
dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi dan
tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan maka
pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3.
Berdasarkan model
kurikulum berbasis kompetensi. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai
oleh pengembangan kompetensi berupa sikap, pengetahuan, ketrampilan berpikir,
ketrampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi
yang termasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata
pelajaran dan bersifat lintas mata pelajaran, diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan
(organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4.
Kurikulum
berdasarkan prinsip bahwa setiap sikap, ketrampilan dan pengetahuan yang dirumuskan
dalam kurikulum berbentuk KD dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik
(mastery learning), sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.
Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan, kurikulum memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atas
standar yang telah ditentukan (dalam sikap, ketrampilan dan pengetahuan),
beragam program sesuai dengan minat peserta didik, dan beragam pengalaman
belajar yang sesuai dengan kemampuan awal dan minat peserta didik.
6.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan
aktif dalam belajar.
7.
Tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi,
dan seni.
Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu konten kurikulum
harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi dan
seni; membangun rasa ingin tahu dan kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti, memanfaatkan
secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan. Pendidikan
tidak boleh memiahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan
kebutuhan dan
lingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mempelajari permasalah di lingkungan masyarakatnya sebagai konten
kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam
kehidupan di masyarakat.
9.
Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat
dirumuskan dalam sikap, ketrampilan dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan
untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Berdasarkan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan
melalui penentuan struktur kurikulum, SK/KD dan silabus. Kepentingan daerah untuk
membangun manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu
berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhineka
Tunggal Ika untuk
membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar didasarkan ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil
belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki setiap peserta
didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti
dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki
seorang atau sekelompok peserta didik.
D.
KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh
karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang
dirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum
diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum dartikan sebagai
pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh
peserta didik.
Kompetensi untuk Kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:
1.
Isi atau konten
kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas
dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
2.
Kompetensi Inti
(KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran.
Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk
setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses
pembelajaran siswa aktif.
3.
Kompetensi Dasar
(KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI,
dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
4.
Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap
sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual
(kemampuan kognitif tinggi).
5.
Kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris
(organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran
dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
6.
Kompetensi
Dasar yang dikembangkan didasarkan pada
prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched)
antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
7.
Silabus
dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas
dan satu mata pelajaran (SMP/MTS,SMA/MA,SMK/MAK). Dalam silabus tercantum
seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
8.
RPP dikembangkan
dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
E.
PROSES PEMBELAJARAN
Proses Pembelajaran Kurikulum2013 didasarkan pada prinsip
berikut:
1.
Proses pembelajaran
di SMA/MA dan SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
dikembangkan guru.
2.
Proses pembelajaran
didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti pada tingkat yang memuaskan (excepted).
3.
Proses pembelajaran
dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan adalah konten yang bersifat
mastery, ketrampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten developmental yang
dapat dilatih (trainable), sedangkan sikap adalah konten developmental dan
dikembangkan melalui proses pendidikan yang tidak langsung (indirect).
4.
Pembelajaran
kompetensi yang developmental dilaksanakan berkesinambungan antara satu
pertemuan dengan pertemuan lainnya, antara satu mata pelajaran dengan mata pelajaran
lainnya.
5.
Proses pembelajaran
tidak langsung (indirect) dilaksanakan pada setiap kegiatan yang terjadi di
kelas, sekolah, rumah dan masyarakat.
6.
Proses pembelajaran
dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamati
(melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan, tulis), menganalis
(menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita/konsep),
mengkomunikasikan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
7.
Pembelajaran
remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang
masih kurang, dirancang dan dilaksanakan berdasarkan analisis hasil tes,
ulangan, tugas setiap peserta didik.
8.
Pembelajaran
remedial dirancang dan dilaksanakan untuk individu, kelompok atau kelas sesuai
dengan hasil analisis terhadap jawaban peserta didik.
9.
Penilaian hasil
belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya
segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan
kompetensi pada tingkat memuaskan (KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
F.
IMPLEMENTASI
Implementasi
kurikulum adalah usaha bersama antara Pemerintah dengan pemerintah daerah
propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
1.
Pemerintah
bertangungjawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan
kurikulum.
2.
Pemerintah
bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara
nasional.
3.
Pemerintah propinsi
bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kurikulum di propinsi terkait.
4.
Pemerintah kabupaten/kota
bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
Stategi
Implementasi Kurikulum terdiri atas:
1.
Pelaksanaan
kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-
Juli 2013: Kelas I,
IV terbatas pada sejumlah SD/MI (30%), dan seluruh VII (SMP/MTs), dan X
(SMA/MA, SMK/MAK)
-
Juli 2014: Kelas
I,II,IV,V,VII,VIII,X, dan XI
-
Juli 2015: seluruh
kelas dan seluruh sekolah
2.
Pelatihan Guru dan
Kepala Sekolah, dari tahun 2013 – 2016
3.
Pengembangan buku
babon, dari tahun 2013 – 2016
4.
Pengembangan
manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah
(budaya kerja guru) terutama untuk SMA/MA dan SMK/MAK, dimulai dari bulan
Januari – Desember 2013
5.
Pendampingan dalam
bentuk Monitoring dan Evaluasi untuk menemukan kesulitan dan masalah
implementasi dan upaya penanggulangan: Juli 2013 – 2016
G.
EVALUASI KURIKULUM
Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan
sebagai berikut:
Jenis Evaluasi:
Formatif sampai tahun Belajar 2015-2016
Sumatif: Tahun Belajar 2016 secara menyeluruh untuk
menentukan kelayakan ide, dokumen, dan implementasi kurikulum.
1.
Evaluasi terhadap pelaksanaan
kurikulum (implementasi kurikulum) diselenggarakan dengan tujuan untuk
mengidentifikai masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan
guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilakukan pada setiap satuan
pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten
secara rutin dan bergiliran.
2.
Evaluasi dilakukan
di akhir tahun ke XI SMA/MA dan SMK/MAK. Hasil dari evaluasi digunakan untuk
memperbaiki kelemahan hasil belajar peserta didik di kelas/tahun berikutnya.
3.
Evaluasi akhir
tahun ke XII SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum
dalam mencapai SKL.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan tentang kurikulum 2013, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Landasan kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis
yang mewajibkan adanya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan
landasan empirik.
2. Struktur kurikulum 2013
Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik
adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan
minatnya.
3. Prinsip dari kurikulum 2013 terdapat 11 point, salah
satunya yaitu:
Penilaian hasil belajar didasarkan ditujukan untuk
mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
4. Karakteristik kurikulum 2013 adalah Isi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas
dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran, kompetensi Inti
(KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek
sikap, pengetahuan, dan ketrampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran, kompetensi
Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema
untuk SMA/MA, SMK/MAK,
kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan
menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah
pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi), kompetensi
Inti menjadi unsur organisatoris
(organizing elements),
kompetensi Dasar
yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, silabus
dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu mata pelajaran
(SMP/MTS,SMA/MA,SMK/MAK),
dan RPP dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran
dan kelas tersebut.
5. Proses kurikulum 2013 adalah proses pembelajaran di SMA/MA dan SMK/MAK berdasarkan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dikembangkan guru, proses
pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif, proses
pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi, pembelajaran
kompetensi yang developmental,
proses pembelajaran tidak langsung (indirect) dilaksanakan
pada setiap kegiatan yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat proses
pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui
kegiatan mengamati (melihat, membaca, mendengar, menyimak), menanya (lisan,
tulis), menganalis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun
cerita/konsep), mengkomunikasikan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart,
dan lain-lain), pembelajaran remedial, pembelajaran
remedial, penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi,
bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial
untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (KKM dapat
dijadikan tingkat memuaskan).
6. Implementasi kurikulum 2013 adalah pemerintah bertangungjawab dalam mempersiapkan guru dan
kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum, pemerintah
bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional, pemerintah
propinsi bertanggungjawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap
pelaksanaan kurikulum di propinsi terkait, pemerintah
kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada
guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota terkait.
7. Evaluasi kurikulum 2013 adalah evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi
kurikulum), evaluasi dilakukan di akhir tahun ke XI SMA/MA dan SMK/MAK dan evaluasi akhir
tahun ke XII SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan untuk menguji efektivitas kurikulum
dalam mencapai SKL.
DAFTAR PUSTAKA
Defantri. 2013. Struktur Kurikulum 2013 SMA/MA. http://defantri.blogspot.com/2013/06/struktur-kurikulum-2013-SMA/MA.html.
Diunduh pada tanggal 24 oktober 2013, pukul 12.30 WIB.
Tim Pengembng Ilmu Pendidikan. 2007. Ilmu dan Aplikasi
Pendidikan. Bandung: PT IMTIMA.
Tim Pengembang MKDP Kurikulum dan Pembelajaran. 2009. Kurikulum
dan Pembelajaran. Bandung: Jurusan kutekpen FIP UPI.
Urip.2013. Kurikulum
2013 Kompetensi Dasara SMA/MA http://urip.file.wordpress.com/2013/02/kurikulum-2013-kompetensi-dasar-sma/ma-ver-3-3-2013.pdf.
diunduh pada tanggal 24 oktober 2013, pukul 12.45 WIB.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar